Honorer Dihapus, Ikuti 6 Langkah Berikut untuk Jadi PPPK Paruh Waktu
6 cara pengangkatan pppk paruh waktu--
Salah satu poin menarik dalam RUU ASN tersebut berkaitan dengan PNS part time atau ASN berstatus P3K paruh waktu.
PNS part time adalah pegawai yang diangkat pemerintah dengan perjanjian kerja tertentu.
Nantinya PNS ini akan bekerja dengan jam kerja yang lebih singkat dari normalnya.
BACA JUGA:5 Tanggal Lahir Pasangan Suami-Istri yang Murah Rezeki dan Punya Banyak Uang
Jika normalnya bekerja 8 jam per hari, maka ASN part time akan bekerja selama 4 jam saja.
Kendati demikian, untuk menjadi PPPK Paruh Waktu di Indonesia, Anda perlu memenuhi persyaratan dan mengikuti proses seleksi yang ditentukan oleh pemerintah.
Adapun berikut ini langkah-langkah umum yang perlu anda ikuti:
1. Periksa persyaratan
Pastikan anda memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: