Iklan RBTV Dalam Berita

Maju jadi Caleg, 3 Kades di Kepahiang Ajukan Pengunduran Diri

Maju jadi Caleg, 3 Kades di Kepahiang Ajukan Pengunduran Diri

Maju jadi Caleg, 3 Kades di Kepahiang Ajukan Pengunduran Diri--

KEPAHIANG, RBTVCAMKOHA.COM - Menjelang tahapan penetapan daftar calon sementara, Pemkab Kepahiang mengklaim sudah menerima tiga berkas pengunduran diri kepala desa karena ikut dalam kontestasi Pemilu 2024 mendatang. 

BACA JUGA:Suara Bergetar Mata Berkaca, Ini Pesan Letkol Untung Pimpinan G30S PKI Sebelum Hadapi Regu Tembak

Ketiganya yakni kades Tebat Monok, Pulogeto Lama dan kades Meranti Jaya.  

Sekretaris Daerah Kepahiang Hartono mengatakan, Pemkab memastikan segera memproses surat tersebut, dan menerbitkan surat pemberhentian, sebagai restu dari Pemkab Kepahiang atas pilihan dari para kades, yang mencalonkan diri sebagai wakil rakyat.

BACA JUGA:Kejari Kaur Geledah Dinkes Kaur, 1 Box Dokumen Dana BOK 2022 di Sita

“Ada 3 yakni kades Tebat Monok, Pulogeto Lama dan kades Meranti Jaya. Sudah resmi untuk diproses dan belum tanda tangan,” kata Hartono (13/7).

Sekda menegaskan, pihaknya meminta kepala desa yang akan mundur tetap mengemban tanggung jawabnya di desa masing-masing.

BACA JUGA:Target Rp 281 Miliar DAK Pemprov Berkontrak Sebelum 21 Juli

Perlu diketahui, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Apabila maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg), maka pegawai pemerintah yang digaji menggunakan APBN dan APBD wajib mundur dari jabatan.

Aturan ini juga berlaku bagi TNI-Polri dan karyawan BUMN dan BUMD, termasuk juga kepala desa dan perangkat desa yang digaji menggunakan APBDes, harus mundur dari jabatannya.

Nico Relius

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: