Iklan RBTV Dalam Berita

Ramai Warga RI Tak Mau Bayar Pinjol Ilegal, Jangan Ikut-ikutan, Ini Bahayanya

Ramai Warga RI Tak Mau Bayar Pinjol Ilegal, Jangan Ikut-ikutan, Ini Bahayanya

Ramai Warga RI Tak Mau Bayar Pinjol Ilegal, Jangan Ikut-ikutan, Ini Bahayanya--

Hingga kini, memang belum ada hukum pidana bagi mereka yang menunggak bayar utang pinjol. Namun ada sejumlah kesulitan lain yang akan dihadapi jika tak melunasi utang tersebut.

 

Misalnya saja bisa kesulitan mengajukan pinjaman lain nantinya. Selain itu juga besaran utang yang akan kian bertambah besar.

 

BACA JUGA:Ini Dia 8 Aplikasi Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Bisa Dicicil Sampai 12 Bulan

 

Berikut bahaya pinjol ilegal:

 

1. Tidak ada regulator khusus yang bertugas mengawasi kegiatan pinjol ilegal

 

2. Mengenakan biaya dan denda yang sangat besar dan tidak transparan

 

3. Tidak mau tunduk pada Peraturan OJK atau POJK dan berpotensi tidak tunduk pada peraturan perundang-undangan lain yang berlaku

 

4. Tidak ada standar pengalaman apapun yang harus dipenuhi oleh pinjol ilegal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: