Ramai Warga RI Tak Mau Bayar Pinjol Ilegal, Jangan Ikut-ikutan, Ini Bahayanya
Ramai Warga RI Tak Mau Bayar Pinjol Ilegal, Jangan Ikut-ikutan, Ini Bahayanya--
5. Tidak mengikuti tata cara penagihan beretika dan sesuai aturan. Sering terjadi penagihan dengan cara yang kasar, cenderung mengancam, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan hukum
6. Tidak memiliki asosiasi ataupun tidak dapat menjadi anggota AFPI
BACA JUGA:Pinjol Ilegal Ketar-ketir, Warga RI Serang Balik Pinjam Uang Tapi Ogah Bayar
7. Lokasi kantor tidak jelas atau ditutupi. Sebagian pelaku mengoperasikan dari luar negeri untuk menghindari aparat hukum.
8. Menyelenggarakan kegiatan tanpa mendapatkan izin dari otoritas yang berwenang. Situs dan aplikasi diblokir oleh Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari 13 lembaga/institusi, di antaranya OJK, Polri, Kemenkominfo, Kejaksaan Agung, dan Bank Indonesia
9. Cenderung sangat mudah, tanpa menanyakan keperluan pinjaman
10. Tidak menanggapi pengaduan pengguna dengan baik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: