Iklan RBTV Dalam Berita

Kadis Kominfotik Provinsi Bengkulu Imbau Masyarakat Waspadai File APK yang Dikirim Lewat Medsos

Kadis Kominfotik Provinsi Bengkulu Imbau Masyarakat Waspadai File APK yang Dikirim Lewat Medsos

Kadis Kominfotik Provinsi, Dr. Hj. Oslita, SH, MH.--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Maraknya modus penipuan di Bengkulu melalui pengiriman file (berkas) undangan palsu elektronik dengan tipe Android Package Kit (APK) mendapat perhatian khusus dari Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Bengkulu Dr. Hj. Oslita, SH, MH.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Gelontorkan Klaim Rp 113,47 Triliun

Kadis Kominfotik Provinsi Oslita, mengimbau masyarakat mewaspadai modus penipuan tersebut. Saat menerima pesan yang berjenis file (berkas) apk, baik melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, SMS, MMS, Telegram, email ataupun aplikasi perpesanan lainnya.

“Jika penerima pesan mengakses file apk tersebut, maka pelaku kejahatan akan mendapatkan akses terhadap SMS korban termasuk token SMS banking,” terang Oslita. 

BACA JUGA:Reses Masa Sidang II Tahun 2023, Ketua DPRD Kota Serap Aspirasi Warga Kelurahan Teluk Sepang

Oslita melanjutkan penjelasannya, cara kerja dari modus kejahatan siber ini sebagai berikut:

1. Jika mengeklik aplikasi tersebut, akan muncul perintah izinkan akses untuk melakukan aktivitas “Baca SMS atau Baca MMS”. 

2. Jika diizinkan maka SMS yang tersimpan di HP atau kartu SIM akan dapat dibaca oleh pelaku tersebut.

BACA JUGA:Kota Bengkulu dan Rejang Lebong Lolos Verifikasi Kategori Kota Sehat 2023

3. Akses selanjutnya yang diminta adalah untuk melakukan aktivitas “Terima SMS”.

4. Jika diizinkan maka pelaku dapat memonitor dan/atau menghapus pesan tanpa sepengetahuan korban.

BACA JUGA:Calon Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota Dites Wawancara Berdasarkan Undian

5. Akses selanjutnya yang diminta adalah untuk melakukan aktivitas “Kirim SMS”. Jika diizinkan maka pelaku dapat mengirimkan SMS berbayar tanpa perlu melakuan konfirmasi terlebih dahulu kepada korban.

Ketika seluruh permintaan tersebut diberikan, maka aplikasi akan terpasang otomatis di perangkat android milik korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: