PGRI Kutuk Tindakan Wali Murid yang Menganiaya Guru dengan Ketapel
guru korban penganiayaan wali murid--
REJANG LEBONG, RBTVCAMKOHA.COM- Pasca kejadian guru di SMA Negeri 7 Kabupaten Rejang Lebong yang dianiaya oleh wali murid, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Bengkulu mengutuk keras tindakan yang dilakukan wali murid tersebut.
Dalam siaran persnya Ketua PGRI Provinsi Bengkulu, Dr Haryadi meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya ini sesuai MOU antara Kapolri bersama Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia, terkait jaminan perlindungan hukum bagi guru dan tenaga kependidikan Ia pun meminta pihak berwajib untuk dapat menangkap dan menghukum pelaku.
BACA JUGA:Patut Dicontoh, Semangat 5 Shio Berikut Berhasil Mengubah Nasib Menjadi Orang Kaya
Selain itu ketua PGRI Provinsi Bengkulu ini juga mendesak agar siapa pun siswa yang melakukan tindakan dan kesalahan yang bertentangan dengan peraturan, baik yang dibuat oleh pemerintah ataupun yang dibuat pihak sekolah, dalam rangka menegakkan disiplin dan peningkatan mutu kualitas pendidikan, untuk mendapat hukuman yang setimpal.
Berikut Poin-poin yang disampaikan ketua PGRI Provinsi Bengkulu :
Saya atas nama ketua PGRI dan Seluruh Pengurus dan anggota PGRI Se-provinsi Bengkulu .
1.Mengutuk keras tindakan yang dilakukan oleh oknum wali Murid disalah satu SMA Negeri 7 di Kabupaten Rejang Lebong terhadap salah Seorang guru olahraga di sekolah tersebut, yang mengakibatkan cedera di mata.
BACA JUGA:Mbah Moen Ungkap 2 Wirid yang Bisa Mendatangkan Rezeki dari Seluruh Penjuru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: