Iklan RBTV Dalam Berita

Begini Hukum Menyentuh Lawan Jenis Setelah Berwudhu, Apakah Wudhu Kita Batal?

Begini Hukum Menyentuh Lawan Jenis Setelah Berwudhu, Apakah Wudhu Kita Batal?

bersentuhan dengan lawan jenis apakah wudhu menjadi batal?--

Walaupun bersentuhan itu tanpa ada rasa syahwat dan saat bersentuhan tidak ada penghalang seperti kain atau benda lainnya.

 

Namun mazhab syafi’i memberi pengecualian wudhu tidak akan batal jika menyentuh rambut, kuku, gigi, atau menyentuh anak kecil yang belum menimbulkan syahwat.

 

Pandangan mazhab syafi’i ini ditafsirkan dari surat al-Nisa’ ayat 43 dan Al-Maidah ayat 6. Dalam ayatnya kata janabah diartikan menyentuh perempuan sama dengan hadas kecil, artinya seperti habis buang air kecil atau besar bahkan kentut.

BACA JUGA:Ketika Hati sedang Gundah, Banyak-banyak Amalkan Sholawat Ini

 

Demikian ulasan tentang hal-hal yang bisa membatalkan wudhu. Baik pandangan dari mazhab hanafi maupun mazhab syafi’i. Semoga bermanfaat.

 

 

Tim liputan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: