Iklan RBTV Dalam Berita

Dugaan Korupsi Dana BTT BPBD Seluma, Penyidik Sudah Kantongi Nama Bakal Calon TSK

Dugaan Korupsi Dana BTT BPBD Seluma, Penyidik Sudah Kantongi Nama Bakal Calon TSK

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol Khoiril --

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Pengusutan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana Belanja Tak Terduga (BTT) yang dikelola oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma tahun anggaran 2022 hampir tuntas dilakukan oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

BACA JUGA:Penuhi Kebutuhan Dana Darurat Secara Online, Cair Sampai Rp200 Juta, di Sini Tempatnya

Sejak perkara ini diusut penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, sejumlah pejabat di Pemkab Seluma telah memberikan keterangan, salah satunya Hadianto Sekda Seluma yang datang memberikan klarifikasi pada bulan Mei lalu karena berstatus sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD Kabupaten Seluma.

Selain MN selaku Kepala Pelaksana BPBD yang telah diperiksa, penyidik pun memeriksa Kabid Rehabilitasi Rekonstruksi Pauzan Aroni, pihak dinas dari Pemkab Seluma dan semua pihak kontraktor yang mengerjakan 8 item pekerjaan fisik yang menggunakan dana BTT BPBD Seluma, termasuk dari perangkat desa tempat proyek dikerjakan.

BACA JUGA:Aplikasi Pinjol Cepat Cair Plafon Rp500 Ribu Hingga Rp20 Juta, Cek di Pinjam Gampang

Direktur Kriminal Khusus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan melalui Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol Khoiril menyampaikan, bahwa pemeriksaan saksi sudah tuntas dilakukan, termasuk ahli. Untuk saat ini pihaknya tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP.

"Untuk saksi sudah kita periksa semuanya dan bila memang ada yang kurang maka akan kita panggil ulang," kata Kompol Khoiril. 

BACA JUGA:Penjelasan Gus Baha, Malaikat Berdoa agar Rezeki Kita Dilipatgandakan, jika Rajin Melakukan Amalan Berikut

Kasubdit menyatakan, bila audit resmi perhitungan kerugian negara telah keluar dari BPKP, pihaknya akan berkordinasi kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan kemudian menetapkan siapa orang yang paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

"Belasan saksi sudah kami mintai keterangan semua, kemaren kan BPKP sudah klarifikasi terlapor MN selaku Kepala Pelaksana BPBD. Kalau audit sudah keluar, tinggal koordinasi lagi ke JPU dan tetapkan tersangka," ujar Kasubdit. 

BACA JUGA:Ini Dia 4 Aplikasi Pinjol yang Berikan Limit Besar di Pinjaman Pertama, Yuk Simak Apa Saja

Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan pengusutan karena dugaan volume 8 item pekerjaan fisik tidak sesuai RAB dan spesifikasi, sehingga diduga kuat dari nilai anggaran sebesar Rp 4,1 miliar lebih tersebut ada perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan adanya kerugian negara.

Agus Faizar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: