Berkas Perkara Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Menggiring Pejabat BPJN Segera Ke JPU
Kasubdit Tipikor Polda Bengkulu --
Dalam perkara ini, NF merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN). Pada saat proyek jembatan menggiring tahun anggaran 2018 dulu, NF bertugas di BPJN Bengkulu dan saat ini sudah pindah tugas ke Sumatera Barat.
NF merupakan tersangka ketiga, tahun 2022 lalu dua orang telah diproses hukum, yaitu Syahrudin selaku peminjam perusahaan alias pelaksana proyek dan Anas Firman Lesmana selaku pemilik PT.Mulya Permai Laksono yang mengerjakan proyek. Berdasarkan audit, proyek yang tidak tuntas ini menelan kerugian 353 juta rupiah.
Pada 12 Desember 2022 lalu, Pelaksana proyek Syahrudin dan Pemilik PT.MPL Anas Firman Lesmana divonis majelis hakim 17 bulan penjara, dan denda masing-masing Rp 100 juta subsidaer 1 bulan kurungan penjara.
BACA JUGA:Hingga Juli, 752.110 Unit Kendaraan Menunggak Pajak
BACA JUGA:147 Bacaleg dari 17 Parpol Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat
Berdasarkan fakta persidangan yang terungkap saat jilid 1, terjadinya perbuatan melawan hukum karena melakukan addendum kontrak tanpa melibatkan Tim Justifikasi Teknis dan merubah kedalaman dinding sumuran jembatan menggiring yang tidak sesuai spesifikasi.
Selain itu, dalam persidangan pun terungkap bahwa proses pencairan yang dilakukan saksi Zulkarnain selaku bendahara tidak melihat pengecekan dokumen. Pengakuan saksi Zulkarnain saat itu kepada majelis hakim, pencairan dilakukan hanya berdasarkan perintah dari PPK yaitu NF.
*AgusFaizar*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: