Berkas Perkara Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Menggiring Pejabat BPJN Segera Ke JPU
Kasubdit Tipikor Polda Bengkulu --
BENGKULU,RBTVCAMKOHA.COM - Pengusutan Jilid Dua dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Jembatan Menggiring yang ada di Kabupaten Mukomuko, dalam waktu dekat akan bergulir ke persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol Khoiril menyampaikan, berkas tersangka NF yang telah dikirimkan ke Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh pihak Kejati Bengkulu.
BACA JUGA:Dana Darurat Cair Sampai Rp20 Juta Tanpa Ribet, Ayo Cek di Sini, Dijamin Aman dan Terpercaya!
BACA JUGA:Tuntaskan Perkara Dugaan Tipikor BTT BPBD Seluma, Bupati Seluma Pun Dimintai Keterangan Penyidik
Kompol Khoiril menyatakan, dalam waktu dekat ini pihak Ditreskrimsus Polda Bengkulu akan berkordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan proses penyerahan berkas dan tersangka atau Tahap 2 ke JPU Kejati Bengkulu.
"Iya, berkas tersangka NF sudah dinyatakan P21 oleh Jaksa Peneliti Kejati Bengkulu dan kedepan kami akan berkordinasi dengan penuntut umum untuk melakukan tahap 2, yaitu penyerahan berkas dan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum kata Kasubdit".
BACA JUGA:KUR BRI Rp25 Juta Untuk Usaha Kecil, Cek Cicilan per Bulan dan Tips Agar Pengajuan Disetujui
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: