Iklan dempo dalam berita

Rp 50 Miliar untuk Bayar Dana Bagi Hasil ke Pemerintah Kabupaten/Kota

Rp 50 Miliar untuk Bayar Dana Bagi Hasil ke Pemerintah Kabupaten/Kota

Rp 50 Miliar untuk Bayar Dana Bagi Hasil ke Pemerintah Kabupaten/Kota --

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Bengkulu, menetapkan alokasi dana Pilkada di APBD perubahan sebesar Rp3 miliar.

BACA JUGA:Jambore Pramuka Dunia Dilanda Cuaca Panas, Kondisi Kontingen Asal Bengkulu Sehat Sudah Dipindah ke Asrama

Sedangkan anggaran lain digunakan untuk membayar (Tunjangan Profesi Guru) atau Tamsil hingga Dana Bagi Hasil (DBH) ke pemerintah kabupaten dan kota.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat antara Badan Anggaran DPRD Provinsi Bengkulu, dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi.

BACA JUGA:Selamat Ya, Pemilik Tahi Lalat di Alis Ditakdirkan Sukses Karir dan Kaya Raya

Disampaikan anggota Badan Anggaran DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi, ada dana sekitar Rp 201 miliar, hasil Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun 2022.

Rp 80 miliar untuk menutup defisit APBD tahun berjalan, sehingga tersisa dana Rp121 miliar yang bisa digunakan termasuk untuk dana pilkada. 

Dana pilkada ini harus dianggarkan di APBD perubahan 2023, sesuai dengan arahan Kemendagri. Dalam arahan, dana pelaksanaan pilkada harus dianggarkan 1 tahun sebelumnya yakni di tahun 2023 sebesar 40 % dan sisanya dianggarkan di tahun 2024. 

BACA JUGA:3 Tanggal Lahir Ini Gampang Dirasuki Khodam, Jangan Sering Menyendiri

“Yaitu bantuan kepada lembaga penyelenggara pemilu misalnya ke Bawaslu ke KPU itu Rp3 miliar dalam rangka Pilkada. Karena di dalam surat edaran menteri dalam negeri tanggal 24 januari tahun 2023 memang kita harus menyiapkan anggaran 1 tahun sebelumnya 40 % dan tahun berikutnya 60 %,” ujarnya.

Sementara itu, untuk sisa anggaran lainnya digunakan untuk membayar tambahan penghasilan atau tamsil guru, tunjangan penghasilan guru (TPG) atau sertifikasi guru, pelaksanaan program PBI/ JKN – KIS BPJS Kesehatan sebesar Rp3,6 miliar. 

BACA JUGA:Kontingen Pramuka Seluma Dilepas Menuju ke Raimuna Nasional

Serta paling banyak untuk membayar Dana Bagi Hasil (DBH) ke pemerintah kabupaten dan kota sebesar Rp50 miliar. 

“Tambahan penghasilan terus ada TPG yang memang harus kita anggarkan, nah ada lagi kurang lebih sekitar Rp50 miliar DBH ke sepuluh kabupaten dan kota triwulan ke 3. Karena untuk triwulan ke 4 kita belum bisa hitung karena masih tahun berjalan dan akan dibayarkan triwulan ke 4 biasanya di triwulan pertama APBD selanjutanya,” kata Edwar Samsi (9/8).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: