Sebelum Diteror DC, Ini Syarat dan Cara Minta Keringanan Bayar Pinjol Saat Gagal Bayar

Sebelum Diteror DC, Ini Syarat dan Cara Minta Keringanan Bayar Pinjol Saat Gagal Bayar--
Parahnya debt collector pinjol ilegal dikenal tak manusiawi saat melakukan penagihan.
Bukan itu saja, penagihan biasanya juga disertai dengan ancaman sebar data pribadi debitur.
Penyadapan di HP debitur pun juga sering dilakukan sebagai bentuk intimidasi.
Agar hal itu tak terjadi, sebaiknya debitur segera mencari cara saat galbay pinjol ilegal.
Berikut Syarat Mengajukan Keringanan Bayar Hutang Pinjol
BACA JUGA:Buruan Dicoba! Ini Cara Mendapatkan Saldo Bonus LinkAja Gratis 2023
Dilansir dari laman resmi bfi.co.id, berdasarkan OJK dan Pasal 52 Peraturan Bank Indonesia No. 14/15/PBI/2012, menyebutkan Bank atau Perusahaan Pembiayaan dapat melakukan restrukturisasi kredit kepada debitur yang memiliki kriteria sebagai berikut:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: