Sebelum Diteror DC, Ini Syarat dan Cara Minta Keringanan Bayar Pinjol Saat Gagal Bayar
Sebelum Diteror DC, Ini Syarat dan Cara Minta Keringanan Bayar Pinjol Saat Gagal Bayar--
1. Debitur mengalami kesulitan untuk membayar pokok pinjaman dan/atau bunga pinjaman.
2. Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan mampu memenuhi kewajibannya setelah kredit direstrukturisasi
Berikut Cara Mengajukan Restrukturisasi atau Keringanan :
1. Mengajukan Permohonan Restrukturisasi Kredit ke Lembaga Keuangan
BACA JUGA:Lebih Untung, Ini 7 Aplikasi Dompet Digital Bisa Transfer Antar Bank Tanpa Biaya Admin
Langkah pertama dalam mengajukan restrukturisasi kredit yaitu dengan mendatangi langsung atau mengkomunikasikan melalui channel digital seperti email, telepon, maupun Whatsapp kepada Lembaga keuangan terkait alasan mengajukan restrukturisasi.
Utarakan dengan jujur terkait kesulitan Anda dalam membayar angsuran pinjaman bulanan.
Selanjutnya, Bank atau Perusahaan Pembiayaan akan bertanya terkait kondisi keuangan Anda dan kondisi usaha jika Anda berprofesi sebagai wirausahawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: