Pahami, Ternyata 7 Hal Sepele Ini jadi Penyebab Seseorang Terlilit Utang Pinjol
Pahami, Ternyata 7 Hal Sepele Ini jadi Penyebab Seseorang Terlilit Utang Pinjol--
BACA JUGA:Jika Anak Menangis Seperti Berikut, Itu Tandanya di Rumah Anda Ada Mahluk Halus
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya saat ini sedang review terlebih dahulu terkait ketentuan yang akan diterapkan sebelum mencabut moratorium.
Ogi menjelaskan, faktor-faktor yang tengah di-review, yakni terkait sistem yang harus dimiliki oleh perusahaan P2P lending, kompetensi dari para pengurus, dan manajemen risiko, serta tata kelola.
Hal itu sesuai dengan tujuan moratorium untuk memberi waktu dan menyempurnakan sistem pengawasan dan memastikan peningkatan kualitas dan layanan di industri P2P lending.
“Jadi, kami masih dalam tahapan untuk review sistem kecukupan sebelum membuka moratorium itu," ucap dia dalam konferensi pers, Selasa (6/6).
BACA JUGA:Jika Anak Menangis Seperti Berikut, Itu Tandanya di Rumah Anda Ada Mahluk Halus
Ogi menyampaikan, OJK akan melihat terlebih dahulu sampai 4 Juli 2023 jumlah perusahaan yang bisa memenuhi batas minimum permodalan.
“Kalau itu masih besar (jumlah perusahaan), kami akan mempertimbangkan kembali untuk segera membuka moratorium P2P lending," ucap Ogi.(tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: