Iklan RBTV Dalam Berita

Pahami, Ternyata 7 Hal Sepele Ini jadi Penyebab Seseorang Terlilit Utang Pinjol

Pahami, Ternyata 7 Hal Sepele Ini jadi Penyebab Seseorang Terlilit Utang Pinjol

Pahami, Ternyata 7 Hal Sepele Ini jadi Penyebab Seseorang Terlilit Utang Pinjol--

BACA JUGA:Cara Top Up ShopeePay Lewat BRImo, Simpel dan Bisa dari Rumah

Menurut dia, masih terdapat banyak laporan dan keluhan terhadap berbagai produk jasa keuangan yang bermasalah yang hingga kini masih belum tuntas. Jokowi kemudian mengingatkan pentingnya membangun dan menjaga kepercayaan masyarakat. “Saya yakin OJK yang sekarang bisa," ujarnya.

OJK Cabut Moratorium

Sementara OJK akan mencabut penghentian sementara atau moratorium izin layanan financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending atau pinjol pada tahun ini, kemungkinan pada kuartal III atau IV.

Terkait hal itu, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Triyono Gani mengatakan, OJK tidak berbicara soal urgensi ketika mempertimbangkan pencabutan moratorium.

“Kami bicaranya adalah kebutuhan masyarakat. Artinya, kami selaku OJK berpikir apa yang dibutuhkan masyarakat, itu yang akan kami penuhi. Kalau memang masyarakat sangat butuh terhadap layanan P2P lending, kami tidak akan pada posisi menahan moratorium,” ujarnya.

Triyono menerangkan, fokus utama OJK saat ini adalah membenahi industri P2P Lending. Setelah rampung, kemudian moratorium itu baru coba dibuka.

BACA JUGA:DC Lapangan Tiba-tiba Minta Kenaikan Bunga Pinjol, Jangan Dikasih! Lakukan 8 Jurus Ampuh Ini

Dia pun tak memungkiri pertimbangan itu juga berdasar pada arahan Presiden Joko WIdodo (Jokowi) yang memiliki pesan khusus soal moratorium, termasuk tak terpusat di pulau Jawa saja.

Dia pun mengatakan, Jokowi ingin industri fintech P2P lending itu menyebar dan hal itu yang tengah diusahakan OJK.

Sementara itu, Triyono tak bisa memastikan waktu tepatnya moratorium itu dicabut. Namun, diperkirakan sekitar semester dua tahun ini.

BACA JUGA:Jika Anak Menangis Seperti Berikut, Itu Tandanya di Rumah Anda Ada Mahluk Halus

“Oleh karena itu, sebelum moratorium dicabut, kami sudah melakukan 5 langkah, yakni perbaikan atau penanganan pinjol ilegal, perbaikan peraturan, perbaikan tata kelola dengan permodalan, perbaikan dari pengawasan, dan integrasi perizinan," katanya.

Triyono juga mengeklaim pinjol ilegal kini jumlahnya telah berkurang dibantu dengan penegakan hukum. Dia menambahkan moratorium akan memperkuat pengawasan dan pihaknya sendiri telah melakukan pemeriksaan 80% portofolio.

“Buat kami, dua tahun mengejar rasa-rasanya sudah cukup," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: