Inovasi Baru Layanan Adminduk, Dinas Dukcapil Jalin MoU Dengan Pengadilan Negeri Tais
Inovasi Baru Layanan Adminduk, Dinas Dukcapil Jalin MoU Dengan Pengadilan Negeri Tais --
SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Untuk mengefektifkan peran serta semua pihak untuk tertib adminduk, inovasi pelayanan administrasi kependudukan kembali dilakukan Dinas Dukcapil Seluma dengan menjalin kerjasama Pengadilan Negeri Tais.
Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seluma, Irzani menyampaikan ruang lingkup perjanjian kerjasama tersebut meliputi pencatatan pengakuan anak, pencatatan pengesahan anak, pencatatan pengangkatan anak, pencatatan perubahan nama dan pencatatan peristiwa penting lainnya yang diatur di dalam undang-undang yang berlaku.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Tengah Bagikan 1.140 Seragam Sekolah Gratis
Tujuan dari perjanjian kerjasama ini, yakni dalam rangka untuk mengefektifkan peran serta semua pihak untuk tertib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
"Tujuan kerjasama ini adalah untuk mengefektifkan peran para pihak dalam tertib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dan kewajiban dari Dinas Dukcapil adalah percepatan proses perubahan status dokumen kependudukan setelah diterimanya dokumen resmi dari Pengadilan Negeri Seluma," tutur Irzani.
BACA JUGA:64 Siswa dan 32 Guru di Bengkulu Tengah Ikuti Belajar Matematika Metode Gasing
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Tais, Zaimi Multazim mengatakan inovasi ini berangkat dari banyaknya permasalahan yang dialami masyarakat Kabupaten Seluma, dalam memperoleh kemudahan dalam urusan layanan adminduk ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: