Pejabat yang Terjaring OTT Diduga Minta Fee Proyek
RbtvCamkoha - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara dan Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu, saat ini sudah diamankan. Dikatakan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, keduanya terjaring OTT karena diduga melakukan pemerasan fee proyek kepada kontraktor.
\"Jadi disana kerjanya sudah PHO, kemudian pejabat ini minta fee, dengan cara memaksa, jika tidak diberi maka akan dihambat,\" ujar Sudarno.
Disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombespol Dodi Ruyatman, operasi tangkap tangan dilakukan penyidik Tipidkor ini dilakukan di kantor Disdik Kabupaten Bengkulu Utara Kamis sore (10/11/22).
Awalnya diamankan 5 orang dan dua diantaranya telah ditetapkan tersangka, masing masing berinisial K-M selaku Kepala Dinas Pendidikan dan S-A Kasi Sarana dan Prasarana.
\"Saat ini dua orang sudah kita amankan, mereka meminta uang kepada para pengusaha yang terikat perjanjian, salah satu dinas ini mengancam mempersulit proses pencairan dana proyek,\" ujar Kombes Pol Dedi Jumat siang (11/11/22).
Polisi berhasil menyita uang senilai Rp 11,7 juta dalam pecahan Rp 50 ribu, yang diduga uang fee yang diminta oleh keduanya kepada pelaksana kegiatan atau kontraktor.
Kedua tersangka dijerat pasal 12 huruf e Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Aliantoro
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: