Iklan RBTV Dalam Berita

Bejat, Bocah Ulu Talo Diculik Kemudian Diperkosa Bergiliran

Bejat, Bocah Ulu Talo Diculik Kemudian Diperkosa Bergiliran

Rbtvamkoha - Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur kembali terulang. Mirisnya menimpa Melati (nama disamarkan), seorang anak perempuan berusia 12 tahun yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar.

Korban diculik 2 pelaku ketika sedang tidur di rumah tetangganya, yang berjarak sekitar 150 meter dari rumah korban, pada hari Sabtu dini hari (12/11) sekitar pukul 02.15 WIB.

Dua pelaku Hendri Gustiranda (27) warga Desa Muara Nibung Kecamatan Ulu Talo seroang residivis curanmor yang baru 6 bulan bebas dan Heri Apriadi (24), yang semula berniat berburu babi melihat sebuah rumah yang jendelanya tidak dikunci.

Kedua pelaku yang mengendap-endap kemudian mengintip dan melihat korban sedang tertidur lelap.

Kedua pelaku yang berhasil masuk ke dalam kamar, kemudian berupaya menggoyang-goyang spring bed tempat tidur korban agar terbangun.

Korban yang terbangun karena ada yang meraba bagian sensitifnya, terkejut melihat kedua pelaku yang memakai topeng hantu sembari menodongkan senapan angin ke arahnya.

Di bawah ancaman kedua pelaku, korban urung berteriak namun tetap melakukan perlawanan hingga menuruti kemauan kedua tersangka.

Korban kemudian digendong pelaku Hendri Gustiranda ke arah areal perkebunan kelapa sawit yang ada di depan rumah tetangganya, sedangkan Heri Apriadi memantau situasi, dan kemudian kedua pelaku dengan buas memperkosa korban secara bergiliran.

Usai diperkosa, korban berlari pulang dengan ketakutan, lalu korban berteriak memanggil ibu korban. Setelah itu, ibu korban langsung keluar rumah dan melihat korban dalam keadaan pucat dan trauma mendalam.

Tidak terima anak gadisnya diperlakukan dengan buruk, orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Talo untuk dapat ditindaklanjuti.

Berselang seminggu pasca kejadian, kedua pelaku berhasil dibekuk tim Opsnal Polsek Talo saat bekerja di sebuah bedengan percetakan batu bata di Desa Padang Kuas Kecamatan Sukaraja, berikut 2 pucuk senapan angin yang digunakan kedua pelaku untuk mengancam korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sub Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tetang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan pidana 15 tahun penjara.

SAKSIKAN SELENGKAPNYA DI PEKARO RBTV

(Hari Adiyono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: