Iklan dempo dalam berita

LPHB Laporkan PT. Indomarco dan Walikota ke Ditreskrimsus Polda Bengkulu

LPHB Laporkan PT. Indomarco dan Walikota ke Ditreskrimsus Polda Bengkulu

RbtvCamkoha - Pasca tidak adanya tindak lanjut atas somasi yang dilayangkan ke pihak Pemda Kota Bengkulu beberapa waktu lalu, Rabu siang (23/11), Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB) resmi melayangkan laporan ke Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Achmad Tarmizi Gumay selaku Direktur LPHB menyampaikan, ada 4 poin dugaan tindak pidana yang dilaporkan ke Ditreskrimsus, yaitu :

  1. Pelanggaran Perwal No. 38 Tahun 2018 Tentang Klasifikasi jalan dan garis sempadan pagar/ garis sempadan bangunan dan klasifikasi wilayah dalam kota Bengkulu.
  2. Undang Undang No 5 Tahun 1999 Tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
  3. Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.591/MPP/Kep/10/1999 Tentang Ketentuan dan Tata cara Pemberian Surat Izin Usaha.
  4. Peraturan Daerah Kota Bengkulu No 12 Tahun 2011 Tentang Pajak Parkir.

Sementara itu Aizan selaku praktisi hukum menyampaikan, kuat dugaan adanya gratifikasi yang diterima sejumlah oknum Pemda Kota Bengkulu dalam mengeluarkan perizinan terhadap PT. Indomarco Prismatama.

Sangat janggal sekali, sudah beberapa kali dilakukan inspeksi gabungan oleh DPRD Kota Bengkulu, namun pihak DPRD terkesan tidak ada taring dan teguran yang dilayangkan sama sekali tidak pernah digubris oleh pihak Indomarco.

Aizan juga menyatakan, tidak ada kontribusi yang diberikan PT. Indomarco ke kas negara, contoh kecilnya saja tidak ada setoran parkir ke Pemda Kota Bengkulu.

Laporan yang ditembuskan kepada Kapolri ini diterima langsung oleh Wadir Reskrimsus Polda Bengkulu AKBP Andy Arisandi.

Agus Faizar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: