Iklan RBTV Dalam Berita

Selain Gaji, Kades Juga Dapat Tanah Bengkok, Cek 14 Kewajiban, Tugas dan Wewenang Kades

Selain Gaji, Kades Juga Dapat Tanah Bengkok, Cek 14 Kewajiban, Tugas dan Wewenang Kades

Selain gaji seorang Kades juga mendapat tunjangan--

BACA JUGA:Fantastis, Segini Gaji Ketua RT, Ada yang Rp 2 Juta Per Bulan

 

1. Tunjangan Kades

 

Tak hanya mendapat gaji pokok, kepala desa juga berhak atas penghasilan lain di luar gaji tetap. 

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2019 Pasal 100 yang menyebutkan bahwa tambahan tersebut diperoleh dari pengelolaan dana desa.

Pasal tersebut juga mencantumkan ketentuan mengenai alokasi APBDesa dengan ketentuan:

Minimal 70 persen anggaran belanja desa digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk biaya operasional, insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, serta pemberdayaan masyarakat desa.

Maksimal 30 persen dari nilai anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai gaji kepala desa dan perangkatnya dan operasional Badan Permusyawaratan Desa.

Penghasilan belanja desa, seperti telah disebut sebelumnya, tidak berasal dari pengelolaan tanah bengkok. 

Dalam peraturan ini, hasil pengelolaan tanah tersebut bisa digunakan untuk tambahan tunjangan kepala desa dan perangkat di bawahnya.

Dengan begitu, dapat kita simpulkan bahwa jumlah tunjangan kepala desa dan perangkat desa lainnya tidak tetap seperti jabatan pemerintahan lainnya.

 

2. Tanah Bengkok

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: