Iklan dempo dalam berita

Selain Gaji, Kades Juga Dapat Tanah Bengkok, Cek 14 Kewajiban, Tugas dan Wewenang Kades

Selain Gaji, Kades Juga Dapat Tanah Bengkok, Cek 14 Kewajiban, Tugas dan Wewenang Kades

Selain gaji seorang Kades juga mendapat tunjangan--

• Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

BACA JUGA:Seorang Ketua RT Bisa Dicopot dari Jabatan jika Melakukan Hal Berikut

 

4. Wewenang Kades

 

• Kerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan desa sesuai peraturan perundang-undangan

• Melakukan koordinasi pembangunan partisipatif

• Memanfaatkan teknologi tepat guna

• Membina kehidupan desa yang kondusif

• Membina kehidupan masyarakat

• Membina perekonomian desa dan mengusahakan kehidupan masyarakat yang produktif untuk kemakmuran desa

• Membuat peraturan desa

• Menetapkan APB Desa

• Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa

• Mengelola keuangan dan aset desa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: