Iklan RBTV Dalam Berita

Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Oknum Dokter Ajukan Pra Peradilan , Kenapa ?

Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Oknum Dokter Ajukan Pra Peradilan , Kenapa ?

--

BENGKULU,RBTVCAMKOHA.COM - Pasca berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan Penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bidang Kesehatan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2022, Oknum dokter bernisial RA mengajukan upaya permohonan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Bengkulu.

BACA JUGA:Pinjaman Online Cepat Cair Berbasis Syariah, Yuk Simak Rekomendasi Terbaiknya

Dipimpin oleh Riswan Supartawinata selaku Hakim tunggal, sidang perdana digelar Jumat (25/8). Selaku pemohon,  Made Sukiade dan Helmi Suanda selaku kuasa hukum dokter RA menyerahkan berkas permohonan,begitupun pihak dari Polda Bengkulu yang diwakili oleh Bidkum Polda Bengkulu selaku termohon.

 

Kepada sejumlah awak media diluar ruang persidangan, Made menyampaikan bila penetapan tersangka atas kliennya yang dilakukan oleh penyidik subdit tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu menyalahi prosedur dan tidak sesuai KUHAP. Dalam berkas yang diserahkan ke Hakim, Made menyatakan ada beberapa poin yang diterangkan terkait kesalahan prosedur dalam proses penetapan tersangka.

BACA JUGA:Bisa Dicicil Sampai 24 Bulan, Rekomendasi Pinjol Resmi OJK Bayar Tenor Panjang

Salah satunya adalah tidak adanya Surat Perintah Penyelidikan pasca adanya laporan polisi yang diterima penyidik. Kemudian terbitnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) lebih awal pada tanggal 9 Juni 2023 dan kemudian barulah terbit Surat Perintah Penyidikan tanggal 28 Juli 2023. 

 

"Seharusnya sehabis diterimanya laporan polisi tanggal 8 Juni 2023 itu, terbitlah Surat Perintah Penyelidikan, terus Surat Perintah Penyidikan dan barulah SPDP" kata Made.

Tidak hanya itu, Made dan Helmi pun menyatakan bila penggeledahan dan penyitaan berkas di Puskesmas Pasar Ikan yang dilakukan penyidik tidak sah, karena tidak memiliki izin dari Ketua Pengadilan setempat. Pemotongan uang Dana BOK ditegaskan Made atas kesepakatan semua pihak di Puskesmas dan uang tersebut di saving, kemudian dibagikan kepada semua orang di Puskesmas, bukan untuk kepentingan pribadi RA. Untuk membuktikan penetapan tersangka tidak sah, Made menyatakan ada 13 bukti surat yang disiapkan.

 

Pasca menerima materi dari pemohon dan termohon, sidang akan dilanjutkan Senin (28/8) dengan agenda menerima penyerahan bukti dari pihak pemohon, kemudian Selasa (29/8) sesi dari termohon menyerahkan bukti dan Rabu (30/8) sesi dari kedua belah pihak menghadirkan saksi maupun ahli, sebelum agenda kesimpulan dan hakim membacakan putusan atas permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh RA selaku Kepala Puskesmas Pasar Ikan Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Tunggu Apalagi, Ambil Saldo GoPay Rp200.000 Gratis dengan Aplikasi Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: