Akhir Kisah Aktor G30S/PKI, Digebuk Massa lalu Dieksekusi Regu Penembak
Letkol Untung Syamsuri saat ditangkap--
Hasilnya, Untung diberhentikan tidak hormat dari pangkat dan jabatannya dalam dinas ketentaraan terhitung mulai tanggal 30 Sep tahun 1965.
Dalam persidangannya Untung sempat menyebut motif yang menyatakan tentang kesulitan daripada ekonomi prajurit.
Pada umumnya keterangan-keterangan itu dibenarkan oleh yang hadir dalam rapat terkait G30S pada tanggal 19 Agustus tahun 1965 yakni Kapten Wahyudi dan juga Mayor Udara Suyono termasuk Syam kamaruzaman dan Pono.
BACA JUGA:Mau Bahagia di Usia 30 Tahun, Lakukan 5 Cara Menyenangkan Ini
Menurut Subandrio dalam buku kesaksianku tentang G30S tahun 2000, Untung yang sempat ditahan di instalasi rehabilitasi Cimahi punya keyakinan dia tak bakal dihukum mati.
Dirinya yakin Soeharto bakal membebaskannya.
Namun pada tanggal enam Maret tahun 1966, Mahmilub memberi vonis hukuman mati kepada Untung.
Esoknya dibuat surat keputusan dari Menteri Panglima Angkatan Darat Letnan Jenderal Soeharto menyetujui keputusan dan eksekusi mati terhadap Untung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: