Sholat Jenazah Tidak Ada Rukuk dan Sujud Kenapa? Ini Penjelasannya
Penjelasan sholat jenazah tanpa rukuk dan sujud--
“Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam pernah didatangkan kepada beliau jenazah seorang lelaki. Lelaki tersebut masih memiliki hutang. Maka beliau bertanya: 'Apakah ia memiliki harta peninggalan untuk melunasi utangnya?'. Jika ada yang menyampaikan bahwa orang tersebut memiliki harta peninggalan untuk melunasi utangnya, maka Nabi pun menyolatkannya. Jika tidak ada, maka beliau bersabda: 'Sholatkanlah saudara kalian'."
Berkenaan hal ini, Rasulullah SAW sudah menerangkan dalam haditsnya terkait pahala dari orang yang membantu mengurus jenazah termasuk dari menyolatkan jenazah. Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda,
“Barang siapa yang mengiringi jenazah dan turut menyolatkannya maka ia memperoleh pahala sebesar satu qirath (pahala sebesar satu gunung). Dan barangsiapa yang mengiringinya sampai selesai penyelenggaraannya, ia akan memperoleh dua qirath," (HR Jamaah dan Muslim).
BACA JUGA:Dicintai dan Mendapat Syafaat dari Nabi Muhammad, Ini Bacaan Sholawat Nariyah
Lalu Kenapa Sholat Jenazah Dilakukan Tanpa Rukuk dan Sujud
Ada dua pendapat yang menyebutkan alasan sholat jenazah diamalkan tanpa dengan gerakan rukuk dan sujud. Salah satunya disebutkan oleh Imam Assya'bi dan Muhammad ibn Jarir at Thabari dalam Al Hawi Al Kabir.
Keduanya berpendapat, sholat jenazah bukan berbentuk sholat syar'iyah yang memiliki rukuk dan sujud. Sebaliknya, sholat tersebut berbentuk doa dan istighfar yang ditujukan untuk mayit.
“Sholat jenazah bukanlah sholat syar'iyah karena tidak ada rukuk dan sujud dan ia hanyalah sebuah doa dan istighfar. Oleh karena itu boleh dilakukan meskipun tidak dalam keadaan suci," demikian pendapat keduanya yang diterjemahkan Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah.
Senada dengan itu Abu Ja'far Muhammad bin Ali bin Husain bin Musa bin Babawaih Qommi dalam 'Uyun al-Akhbar al-Ridha menyebutkan, sholat jenazah tujuannya sebagai syafaat bagi jenazah yang bersangkutan. Amalan sholat jenazah adalah salah satu perkara yang dibutuhkan bagi jenazah tersebut.
Dikutip dari Hasyiyah al Jamal 'ala al Minhaj, Al Hafizh Ibnu Hajar RA pernah berpendapat juga mengenai hal ini dalam Fathul Bari. Menurutnya, tidak adanya rukun rukuk dan sujud dalam sholat jenazah untuk menghindari prasangka dari orang awam sebagai bentuk ibadah kepada mayit.
BACA JUGA:China Bikin Matahari Buatan dan Pecahkan Rekor, Lebih Panas dari Matahari Sebenarnya
“Adapun tentang tidak adanya rukuk dan sujud dalam sholat jenazah adalah agar orang yang tidak berilmu tidak menyangka bahwa sholat jenazah itu suatu bentuk ibadah kepada mayit maka ditutup sangkaan itu dengan tidak adanya rukuk dan sujud agar mereka tidak salah paham," jelasnya yang diterjemahkan A.R. Shohibul Ulum dalam Kitab Fikih Sehari-hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: