Tersangka Dugaan Perintangan Kasus Dana BOK Kaur Terus Bertambah, Orang Kelima Diamankan
Tersangka Dugaan Perintangan Kasus Dana BOK Kaur Terus Bertambah, Orang Kelima Diamankan --
Mengingatkan kembali, perkara perintangan penyidikan penanganan perkara Dana BOK Kaur ini sudah menyeret 3 tersangka awal, yaitu RBS, RNS dan AH.
Dalam perkara ini, Kasidik sebelumnya telah menyampaikan ada aliran uang yang mengalir ke sejumlah tersangka dengan nominal 920 juta.
Uang tersebut diberikan dengan maksud agar penanganan perkara Dana BOK 16 Puskesmas di Kaur yang ditangani Penyidik Pidsus Kejari Kaur dapat dihentikan, karena tersangka mengaku dekat dengan sejumlah petinggi di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Tersangka BOK Kaur Minta Semua Pihak Terlibat Dijadikan Tersangka
Pasca menangkap tiga tersangka awal, penyidik pidsus Kejati melakukan pengembangan dan memeriksa sejumlah saksi, terutama yang memberikan uang.
Tidak hanya itu, Kejati Bengkulu juga melakukan digital forensik terhadap smartphone para tersangka untuk melihat detil siapa saja yang terlibat.
BACA JUGA:Wujudkan Bisnis Impian, Pinjaman Online Resmi OJK di Koinworks hingga Rp2 Miliar Tanpa Jaminan
Untuk perkara pokok dugaan korupsi Dana BOK 16 Puskesmas di Kaur, Penyidik Pidsus Kejari Kaur sudah menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu Darmawansyah selaku Kadis Dinkes, Gusdiarjo selaku Sekdis dan KPA Tri Wulan 1 dan 2, serta Ricke dan Fuji selaku Kepala Puskesmas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: