Jangan Remehkan Catatan SLIK OJK! Ini Cara Hapus Riwayat Kredit Macet di SLIK OJK
Jangan Remehkan Catatan SLIK OJK! Ini Cara Hapus Riwayat Kredit Macet di SLIK OJK--
- Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.
Dari skor 1-5, bank akan menolak pengajuan kredit calon debitur yang SLIK nya mendapat skor 3, skor 4, dan skor 5 yang tentu saja masuk ke dalam Black List SLIK. Sebab bank sama sekali tak mau ambil risiko kalau nantinya kredit yang diberikan bermasalah atau non performing loan (NPL).
Berikut Cara Membersihkan Riwayat Kredit Macet di IDeb SLIK :
1. Cicilan kredit atau utang yang tertunggak segera dilunasi. Sebab di bank manapun kamu mengajukan kredit, dijamin tak akan mendapat persetujuan jika skor atau kualitas catatan kredit kamu masih buruk.
2. Usai melunasi tunggakan cicilan kredit atau utang, pantau SLIK kamu. Perhatikan apakah skor kredit berangsur-angsur mengalami perubahan. Kalau belum ada perubahan, ajukan komplain ke bank di mana kamu mengambil kredit.
BACA JUGA:Solusi Cepat Saat Butuh Uang, Ini Dia 7 Pinjaman Online Resmi OJK Tanpa Jaminan dan Bunga Rendah
3. Dengan membawa surat penjelasan atau klarifikasi dari bank di mana kamu mengajukan kredit, konfirmasikan ke OJK bahwa kamu telah menuntaskan kewajiban kredit. Lalu tunggu sampai SLIK dinyatakan benar-benar bersih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: