Mau Jadi Pegawai Pemerintah? Pahami Perbedaan ASN, PPPK dan CPNS, Berikut Perbedaannya
Perbedaan CPNS, ASN dan PPPK--
BACA JUGA:Duduk Manis Ditransfer Saldo Gratis Rp200.000 ke DANA dan GoPay, Buruan Klik Websitenya
PNS juga dapat dipindahkan ke tempat lain sesuai kebutuhan instansi pemerintah, sedangkan PPPK tidak memiliki jaminan untuk dipindahkan ke tempat lain.
Berbeda dengan PNS yang dapat mengisi seluruh posisi ASN, PPPK hanya bisa mengisi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT). Tetapi dalam mengisi posisi jabatan, PPPK tidak harus memulai dari bawah seperti PNS. Bukan tidak mungkin jika PPPK diangkat untuk menduduki posisi pimpinan utama melalui pengangkatan jabatan atau penunjukan langsung.
Meskipun sama-sama tergolong ASN, PNS dan PPPK memiliki status yang berbeda. PNS memiliki status sebagai pegawai tetap, sedangkan PPPK merupakan pegawai kontrak dengan perjanjian kerja. Di samping itu, PPPK memiliki perjanjian kerja dengan masa kerja minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan penilaian kinerja. Karena terikat kontrak, PPPK juga tidak bisa mengajukan pemindahan tempat atau lokasi kerja. Sedangkan PNS dapat mengajukannya dengan surat permohonan pindah tugas.
Hak yang diperoleh PNS maupun PPPK tidak jauh berbeda. Keduanya mendapatkan cuti, tunjangan, pengembangan kompetensi, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Namun, perbedaannya adalah PNS mendapatkan dana pensiun, sedangkan hak jaminan hari tua dan pensiun yang didapatkan oleh PPPK masih dalam pembahasan oleh pemerintah.
BACA JUGA:9 Perbedaan Iphone Ibox dan Inter, Kenali Sebelum Salah Beli
Tetapi salah satu kelebihan PPPK dibandingkan PNS yaitu memiliki gaji pokok yang lebih tinggi. Berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020, rentang gaji PPPK dari golongan 1 hingga XVII adalah Rp1.794.900 – Rp6.786.500. Sedangkan berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, rentang gaji PNS dari golongan I hingga golongan IV adalah Rp1.560.800 – Rp5.901.200. Angka ini adalah berdasarkan riset terakhir yang Skill Academy lakukan, tetapi mungkin akan berbeda jika ada PP yang lebih baru.
Tim liputan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: