Iklan RBTV Dalam Berita

Mau Jadi Pegawai Pemerintah? Pahami Perbedaan ASN, PPPK dan CPNS, Berikut Perbedaannya

Mau Jadi Pegawai Pemerintah? Pahami Perbedaan ASN, PPPK dan CPNS, Berikut Perbedaannya

Perbedaan CPNS, ASN dan PPPK--

P3K atau PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang.

 

Bersumber pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

 

PPPK memiliki tujuan untuk membantu kinerja pemerintahan dengan kemampuan yang tidak dimiliki oleh PNS. Dengan berlatar belakang sebagai profesional, PPPK dianggap mampu menyelesaikan pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus secara cepat.

 

PPPK Guru adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru. PPPK Guru adalah guru yang diangkat oleh pemerintah sebagai ASN namun bukan PNS. Seleksi PPPK Guru dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).

BACA JUGA:Khusus untuk Lulusan SMA-SMK, Berikut Formasi CPNS yang Dibuka Tahun Ini, Ada Kejaksaan dan Kemenkumham

 

Syarat untuk menjadi PPPK Guru antara lain memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1 Pendidikan atau S1 Non-Pendidikan dengan sertifikat pendidik, memiliki sertifikat pendidik, dan memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh Kemdikbudristek.

 

Gaji PPPK guru ditentukan berdasarkan golongan dan dapat dinaikkan secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang sesuai dengan perundang-undangan. Gaji PPPK guru juga dapat berbeda-beda tergantung pada instansi atau kementerian tempat PPPK guru tersebut bekerja.

 

Menurut Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni, sebelumnya PNS mendapatkan jaminan pensiun sementara PPPK tidak mendapatkannya. Namun, dalam RUU ASN, PPPK akan mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Serupa peraturan yang berlaku bagi PNS, jika PPPK telah mencapai batas usia pensiun (BUP) yakni 58 tahun, PPPK berhak mendapatkan dana pensiun setiap bulan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: