Iklan RBTV Dalam Berita

Mau Jadi Pegawai Pemerintah? Pahami Perbedaan ASN, PPPK dan CPNS, Berikut Perbedaannya

Mau Jadi Pegawai Pemerintah? Pahami Perbedaan ASN, PPPK dan CPNS, Berikut Perbedaannya

Perbedaan CPNS, ASN dan PPPK--

 

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat bekerja di mana saja dan kapan saja tergantung pada sistem kerja yang diterapkan oleh instansi pemerintah tempat mereka bekerja, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023. Peraturan ini memungkinkan pegawai pemerintah untuk menjalankan tugasnya secara fleksibel seperti yang tercantum dalam Pasal 8 Ayat 1. PNS memiliki fleksibilitas untuk bekerja secara remote.

 

PNS sekarang disebut ASN. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PNS dan PPPK sama-sama memiliki status sebagai aparatur sipil negara. Namun, sekarang istilah yang digunakan adalah ASN. ASN sendiri terbagi menjadi PNS dan PPPK.

 

Ada 4 jenis jabatan PNS yang meliputi jabatan struktural, jabatan fungsional, dan jabatan fungsional tertentu. Jabatan struktural menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak PNS dalam memimpin organisasi. Jabatan fungsional mencakup posisi yang bersifat teknis atau profesional. Sedangkan jabatan fungsional tertentu spesifik kepada bidang tertentu.

 

Pengaturan tunjangan PNS pada instansi pemerintah didasarkan pada peraturan yang telah ditetapkan. Ini merupakan tambahan total penghasilan yang diterima selain gaji pokok. Jenis-jenis tunjangan yang dimaksud terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

BACA JUGA:Bunganya Lebih Rendah, Ini Cara Pinjam Uang Lewat SeaBank di Shopee, Banyak Bonus!

 

Besaran tunjangan sesuai dengan tunjangan pegawai negeri sipil dan dapat bervariasi tergantung pada jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas. Besaran tunjangan juga dapat berbeda antara instansi pemerintah yang berbeda.

 

Pengaturan mengenai pemberian tunjangan untuk PNS ditetapkan dalam peraturan yang berlaku, seperti Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja PNS. Selain itu, pemberian tunjangan juga harus ditetapkan dalam Peraturan Presiden.

 

PPPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: