Iklan RBTV Dalam Berita

Mau Jadi Pegawai Pemerintah? Pahami Perbedaan ASN, PPPK dan CPNS, Berikut Perbedaannya

Mau Jadi Pegawai Pemerintah? Pahami Perbedaan ASN, PPPK dan CPNS, Berikut Perbedaannya

Perbedaan CPNS, ASN dan PPPK--

CPNS adalah singkatan dari Calon Pegawai Negeri Sipil. CPNS adalah status yang diberikan pemerintah kepada orang-orang yang sudah berhasil lulus tes seleksi penerimaan dan dianggap siap menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

 

Selama masa CPNS yang berlangsung selama 1-2 tahun, pegawai akan diberikan uji kinerja untuk dinilai seberapa kompetennya pegawai dengan gelar tersebut. CPNS belum mengikuti kewajiban untuk memenuhi syarat sebagai PNS dengan gaji 100%. Mereka digaji dengan persentase sejumlah 80% berdasarkan SK CPNS yang telah ditentukan dengan berpedoman pada undang-undang yang berlaku di Indonesia.

 

Setelah memenuhi kewajiban yang berupa tes seleksi tahap ketiga, CPNS akan mendapatkan status PNS dengan gaji 100% setelah menerima SK PNS sebagai pengganti SK CPNS yang telah mereka miliki sebelumnya. Meskipun sama-sama masuk dalam golongan ASN, status kepegawaian CPNS dan PPPK berbeda. CPNS nantinya akan berstatus sebagai pegawai tetap, sedangkan PPPK berstatus kontrak sesuai dengan bagaimana kontrak kerja yang disepakati.

 

PNS

PNS adalah singkatan dari Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, PNS merupakan warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat, ditentukan, diangkat sebagai pegawai negeri sipil, dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional oleh Pejabat Pembina Kepegawaian serta mendapatkan mandat tugas dalam suatu jabatan negeri atau tugas negara lainnya.

BACA JUGA:Lulusan SMA dan SMK Bisa Jadi CPNS atau PPPK Tahun Ini, Gajinya Segini

 

PNS juga dianggap sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertanggung jawab atas tugas dan tanggung jawabnya di dalam jabatan pemerintahan. PNS memegang peranan penting dalam menjalankan tugas-tugas negara dan memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. PNS menerima gaji dan tunjangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memiliki hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum.

 

PNS diserahi tugas dalam suatu jabatan dan harus memiliki integritas tinggi dan mematuhi etika dan kode etik yang berlaku.

 

Sebagai pejabat pemerintah, PNS memiliki peran krusial dalam menjalankan tugas negara serta memberikan pelayanan publik. Mereka bertanggung jawab melaksanakan kebijakan dan program pemerintah dengan integritas dan profesionalisme yang tinggi. Melibatkan diri sebagai PNS berarti berkontribusi dalam membangun masyarakat yang lebih baik di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: