Mau Jadi Pegawai Pemerintah? Pahami Perbedaan ASN, PPPK dan CPNS, Berikut Perbedaannya
Perbedaan CPNS, ASN dan PPPK--
PPPK juga berhak memperoleh gaji dan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS. Besaran gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Gaji PPPK berdasarkan golongan, dan besarannya bervariasi. Selain itu, PPPK juga dapat memperoleh tunjangan jabatan struktural dan tunjangan lainnya.
Masa kerja P3K dapat berlangsung antara 1 hingga 5 tahun, sesuai dengan aturan rekrutmen ASN PPPK terbaru dan sesuai surat perjanjian yang telah disepakati. Masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja dengan instansi pemerintah tempat PPPK itu bekerja. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari sistem rekrutmen ASN PPPK yang berulang.
BACA JUGA:Nasabah Makin Nyaman, Ini 5 Bank Digital Terbesar di Indonesia, Ternyata Ini Juaranya
Perbedaan PNS dan PPPK
Walaupun PPPK dan PNS adalah pegawai ASN dan memiliki hak jaminan hari tua dan perlindungan, ada beberapa perbedaan. Berikut adalah beberapa diantaranya.
Masa kerja PNS berlangsung hingga memasuki masa pensiun. Untuk Pejabat Administrasi, masa pensiunnya adalah 58 tahun, sedangkan untuk Pejabat Pimpinan Tinggi adalah 60 tahun.
Masa kerja PPPK diatur dalam surat perjanjian kerja yang telah disepakati. Masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kinerja. Kemendikbudristek mengusulkan agar masa kontrak guru PPPK bisa otomatis diperpanjang sampai 60 tahun atau batas pensiun, selama dibutuhkan instansi dan tidak tersangkut masalah hukum.
PNS memiliki jenjang karier berupa pangkat dan golongan yang terus berkembang setiap tahunnya, bisa mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus. Sedangkan untuk PPPK, proses pengembangan karier tidak terjadi secara simultan, dan tidak memiliki jenjang karir yang jelas seperti PNS.
PNS memiliki pola karier yang jelas dan terstruktur dan memiliki kesempatan untuk naik pangkat dan golongan secara teratur, sedangkan PPPK tidak memiliki kesempatan yang sama untuk naik pangkat dan golongan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: