Iklan RBTV Dalam Berita

Ketahui 12 Etika Debt Collector Saat Tagih Utang Pinjol, Nasabah Jangan Mau Dikasari

Ketahui 12 Etika Debt Collector Saat Tagih Utang Pinjol, Nasabah Jangan Mau Dikasari

Ketahui 12 Etika Debt Collector Saat Tagih Utang Pinjol, Nasabah Jangan Mau Dikasari--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Sektor industri fintech terus mengalami perkembangan pesat di Indonesia dengan pinjaman online atau pinjol semakin diminati oleh masyarakat karena prosesnya yang mudah dan cepat.

 

Namun, di balik kemudahan tersebut ada risiko yang perlu diperhatikan terkait dengan gagal membayar pinjol tepat waktu.

 

BACA JUGA:Laporkan ke Sini Jika Ada DC Pinjol yang Tagih Utang Tidak Sesuai Prosedur, Dijamin Kapok

 

Salah satu risiko utamanya adalah tingkat bunga yang tinggi dibandingkan dengan pinjaman konvensional.

 

Salah satu risiko yang paling umum dan meresahkan nasabah yaitu ditagih debt collector.

 

Jika Anda tidak mampu melunasi pinjol, perusahaan fintech dapat mengirimkan debt collector untuk menagih pembayaran.

 

BACA JUGA:Didatangi DC Pinjol ke Rumah karena Gagal Bayar, Catat 4 Tips Ampuh Menghadapi DC Pinjol

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: