Hasil Pilkades Draw, Calon Kades Suban Tuntut Penghitungan Ulang
Kisruh hasil pilkades seluma--
Dengan demikian menurutnya secara otomatis saksi dari Bani Asri tidak diperkenankan mengisi blanko keberatan oleh panitia, dengan alasan karena sudah menandatangani terlebih dahulu blanko/surat hasil pengutan suara saat pemungutan suara belum dimulai.
BACA JUGA:Tidak Perlu lagi Merasakan Kram jika Datang Tamu Bulanan, Cukup dengan Daun Berikut
"Kemudian saat penghitungan berlangsung, ditemukan surat suara yang batal lantaran tidak ditandatangi oleh panitia.
Namun adanya surat suara batal yang telah terisi dan mencoblos calon kades nomor 2 tersebut tidak di tuliskan dalam berita acara," terang Rian Putranto.
Lanjutnya, karena saat pilkades berlangsung hanya ada 106 daftar pemilih tetap (DPT) yang hadir, maka seharusnya suara sah yang tercatat 105 suara bukan 106 suara lantaran 1 suara batal.
Kemudian penasihat hukum Bani Asri menegaskan jika suara sah yang tercatat 106, maka asumsinya saat penghitungan suara berarti ada 107 kertas suara yang dicoblos di dalam kotak suara, ini artinya ada oknum yang sengaja berniat menggelembungkan suara.
BACA JUGA:Labu Kuning, Rasanya Maknyus dan Bikin Mata Berbinar-binar, Ini Manfaat lain Labu Kuning
Atas beberapa indikasi kecurangan tersebut, pihaknya menuntut panitia pilkades dan Pemerintah Kabupaten Seluma melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), untuk bersedia melakukan penghitungan ulang surat suara, hal ini dilakukan untuk mengetahui kebenaran yang sebenar-benarnya, termasuk melakukan pembentukan panitia pilkades yang baru, karena terindikasi ada keberpihakan.
"Kami tidak menuntut apa-apa selain melakukan penghitungan ulang secara jujur dan adil, jika memang nantinya suara pemilih saya lebih sedikit, saya akan terima asalkan dihitung ulamg," ucap Bani Asri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: