Iklan dempo dalam berita

Rp750.000 Siap Masuk ke Rekening, Ini Syarat Ibu Hamil dan Balita 0-6 Tahun Dapat Bansos PKH

Rp750.000 Siap Masuk ke Rekening, Ini Syarat Ibu Hamil dan Balita 0-6 Tahun Dapat Bansos PKH

Ini Syarat Ibu Hamil dan Balita 0-6 Tahun Dapat Bansos PKH--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Kabar baik bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH, terutama untuk kategori ibu hamil dan balita 0-6 tahun. Sebab Bansos PKH tahap 3 akan segera cair September 2023. 

BACA JUGA: Pra Peradilan 3 Tersangka Dugaan Perintangan Penyidikan Dana BOK Kaur Ditolak Hakim

Tentunya tidak semua ibu hamil dan balita 0-6 tahun bisa menerima Bansos, ada kategori NIK KTP yang terdaftar sebagai penerima. 

NIK KTP yang mendapatkan Bansos PKH kategori ibu hamil dan balita 0-6 tahun ini tentunya sudah tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

BACA JUGA:Daftar Nama Honorer yang Berpeluang Diangkat Menjadi CPNS Seluruh Indonesia, Silakan Cek Nama Anda (Bagian 1)

Untuk nominal yang diberikan tidak berbeda, Bansos ibu hamil dan balita yakni masing-masing Rp3 juta per tahun. Nah, nantinya bantuan itu akan dicairkan 3 bulan sekali. 

Setiap triwulan sekali masyarakat akan mendapatkan uang bantuan senilai Rp750.000.

BACA JUGA:Heboh dan Mengejutkan, Rapat Banmus PAW Unsur Pimpinan DPRD Seluma, Bubar

Begitupun dengan Bansos balita 0-6 tahun akan mendapatkan uang bantuan sebesar Rp3 juta untuk satu tahun. Namun, akan dicairkan setiap triwulan sekali dengan besaran bantuan sebesar Rp750.000.

Adapun untuk penyaluran bantuan ini berupa uang tunai yang pencairannya berlangsung pada bulan September 2023 ini. 

BACA JUGA:Ini Kategori Pemilik KTP yang Berhak Dapat Bansos Beras 10 Kg, Begini Cara Ceknya

Berikut syarat penerima Bansos Ibu Hamil dan Balita:

Jadi, yang berhak menerima Bansos ini yaitu Ibu hamil dengan jumlah kehamilan dibatasi dan atau berada dalam masa menyusui.

BACA JUGA:Prediksi BMKG, Awal Musim Hujan akan Dimulai Bulan Berikut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: