Seluruh Tunjangan ASN dan PPPK bakal Dihapus, Pendapatan Bulanan Berkurang?
Rencana pemerintah hapus seluruh tunjangan ASN dan PPPK--
Selain tunjangan suami/istri, ada juga tunjangan anak yang diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok. Tunjangan anak berlaku untuk 3 orang anak, termasuk 1 anak angkat.
Tunjangan ini diberikan sampai usia 21 tahun dengan syarat belum menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri.
3. Tunjangan Jabatan
Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, tunjangan jabatan diberikan kepada ASN yang menempati posisi tertentu dalam jabatan struktural.
Eselon IA mendapatkan tunjangan Rp 5.500.000.
Eselon IB mendapatkan tunjangan Rp 4.375.000.
Eselon IIA mendapatkan tunjangan Rp 3.250.000.
Eselon IIB mendapatkan tunjangan Rp 2.025.000.
Eselon IIIA mendapatkan tunjangan Rp 1.260.000.
Eselon IIIB mendapatkan tunjangan Rp 980.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: