Iklan dempo dalam berita

Siapkan KTP dan NPWP Bisa jadi Juragan Minyak, Ini Syarat Lengkap dan Kriteria Lokasi

Siapkan KTP dan NPWP Bisa jadi Juragan Minyak, Ini Syarat Lengkap dan Kriteria Lokasi

Siapkan KTP dan NPWP Bisa jadi Juragan Minyak, Ini Syarat Lengkap dan Kriteria Lokasi--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Informasi ini menarik. Saat ini PT Pertamina (Persero) menawarkan kerja sama kemitraan atau waralaba kepada seluruh masyarakat.

BACA JUGA:5 Aset Bersejarah Indonesia yang Berasal dari Wakaf, Diantaranya 2 Pesawat Terbang 

Bisnis ini merupakan prospek bisnis yang menjanjikan di Indonesia, meskipun membutuhkan modal yang lumayan. Franchise Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum/SPBU Pertamina memang mendatangkan keuntungan yang cukup besar dan produknya dibutuhkan oleh sebagian masyarakat di Indonesia.

Pertamina memberikan pilihan franchise SPBU mini atau yang dikenal dengan Pertashop. Pertashop (Pertamina Shop) adalah outlet penjualan Pertamina berskala tertentu yang dipersiapkan untuk melayani kebutuhan konsumen BBM non subsidi, LPG non subsidi, dan produk ritel Pertamina lainnya dengan mengutamakan lokasi pelayanannya di desa atau di kota yang membutuhkan pelayanan produk ritel Pertamina.

BACA JUGA:Sumbang 28 Kg Emas Monas, Crazy Rich Pertama Indonesia Ini Hidupnya Berujung Tragis, Dituduh PKI

SPBU mini biasanya ada di tempat-tempat terpencil, seperti di pedesaan atau perkampungan yang jauh dari kota. Hal itu karena lahan yang dibutuhkan untuk mendirikannya pun lebih sempit.

Pertamina membagi dua jenis usaha yaitu Pertashop Platinum dan Pertashop Gold untuk kemitraan.

BACA JUGA:Cara Top Up Saldo e-Wallet di CIMB Niaga, Tinggal Tap Semua Beres

Berikut Ini Info Pertashop Platinum

Persyaratan pendaftaran online terdiri dari 2 tahap, yaitu calon mitra harus berbentuk badan usaha berbadan hukum (perseroan terbatas atau koperasi). Calon mitra harap mempersiapkan beberapa dokumen diantaranya:

- KTP Pengusaha

- NPWP Perusahaan

- Akta Pendirian Perusahaan

- Akta Perubahan Perusahaan (jika ada)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: