Iklan dempo dalam berita

Siapkan KTP dan NPWP Bisa jadi Juragan Minyak, Ini Syarat Lengkap dan Kriteria Lokasi

Siapkan KTP dan NPWP Bisa jadi Juragan Minyak, Ini Syarat Lengkap dan Kriteria Lokasi

Siapkan KTP dan NPWP Bisa jadi Juragan Minyak, Ini Syarat Lengkap dan Kriteria Lokasi--

Estimasi pengembalian modal maksimal 3 Tahun (tergantung pendapatan penjualan)

Dimungkinkan menjual LPG Bright Gas dan Pelumas Pertamina

BACA JUGA:Sumbang 28 Kg Emas Monas, Crazy Rich Pertama Indonesia Ini Hidupnya Berujung Tragis, Dituduh PKI

Ini Informasi Soal Franchise SPBU

Sementara itu, SPBU milik Pertamina bisa dijadikan bisnis waralaba atau dikenal dengan franchise. Bisnis franchise pun marak diminati masyarakat karena dinilai memberikan margin keuntungan yang besar, terlebih dengan beberapa perusahaan yang terkenal, seperti Pertamina. 

SPBU adalah lembaga penyalur yang dibangun di atas sebidang tanah dan memiliki fasilitas SPBU dengan rancangan, desain, dan spesifikasi teknis yang telah disetujui oleh Pertamina.

SPBU digunakan untuk menyalurkan dan memasarkan bahan bakar minyak (BBM) dan atau produk lain dengan menggunakan merek dagang Pertamina, serta dapat digunakan untuk pengelolaan bisnis NFR (nonfuel retail).

BACA JUGA:Tanpa Perlu Repot Bawa Dompet, Ini 11 Rekomendasi Aplikasi e-Wallet Terbaik

Tertarik untuk franchise SPBU Pertamina? Berikut persyaratan dan jenis SPBU yang Pertamina jalankan: Dilansir dari laman resmi kemitraan Pertamina, dalam pembangunan sebuah SPBU, luas minimal lahan tergantung dari letak lahan yang akan dibangun menjadi sebuah SPBU.

Apabila lahan yang akan dibangun SPBU terletak di jalan besar atau utama, maka luas lahan yang harus dimiliki minimal 1800 m2. 

BACA JUGA:Nomor HP Hilang atau Sudah Tidak Aktif? Begini Cara Ganti Nomor HP yang Terdaftar di Aplikasi DANA

Sedangkan untuk lahan lokal minimal 1000 m2. SPBU terdiri atas 3 tipe, di antaranya adalah tipe A, B, dan C. 

Tipe A: Luas minimum (1800 m), lebar (20 m), lebar samping minimum (90 m), dan memiliki perkiraan volume penjualan lebih lebih dari 35 kiloliter (kl). 

Tipe B: Luas minimum (1500 m), lebar (20 m), lebar samping minimum (75 m), dan memiliki perkiraan volume penjualan lebih lebih dari 25 kl dan kurang dari 35 kl 

BACA JUGA:Pemuda ini Ditangkap Polisi Setelah Pacarnya Curhat Dengan Orang Tua

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: