Tahun Depan Gaji PNS Diganti Single Salary, 6 Tunjangan akan Dihapus, Ini Daftarnya
Tahun Depan Gaji PNS Diganti Single Salary, 6 Tunjangan akan Dihapus, Ini Daftarnya--
Kenaikan gaji tersebut bertujuan untuk meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Anggaran mengenai kenaikan gaji PNS bahkan sudah dimasukkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Negara (RAPBN) 2024.
Meski begitu, pemerintah belum menjelaskan skema lengkap mengenai kenaikan gaji PNS di 2024. Penghasilan gaji PNS sendiri selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Simak informasi lengkapnya dalam uraian di bawah ini.
BACA JUGA:Korban Trauma, Pemuda Persetubuhan Baru Satu Kali Bobok Bareng
Berikut Ini Tabel Gaji PNS 2024
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji PNS dibagi menjadi beberapa golongan disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan (MKG). Besaran gaji PNS paling sedikit ialah Rp1.560.800-Rp2.335.800.
Namun, itu hanya gaji pokok dan belum termasuk tunjangan yang diterima. Tunjangan inilah yang membuat gaji PNS menjadi lebih besar.
BACA JUGA:Cara Refund Saldo DANA Saat Transaksi Gagal Atau Dibatalkan, Pengembalian Saldo 1×24 Jam
Berikut rincian gaji PNS saat ini atau sebelum mengalami kenaikan 8%.
1. Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
BACA JUGA:Cara Refund Saldo DANA Saat Transaksi Gagal Atau Dibatalkan, Pengembalian Saldo 1×24 Jam
2. Golongan II
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: