Tahun Depan Gaji PNS Diganti Single Salary, 6 Tunjangan akan Dihapus, Ini Daftarnya
Tahun Depan Gaji PNS Diganti Single Salary, 6 Tunjangan akan Dihapus, Ini Daftarnya--
BACA JUGA:Rakyat Aceh dan Sumbar Patungan Belikan Indonesia Pesawat Terbang
Anas mengaku bahwa pembahasan mengenai perombakan tukin hingga kenaikan gaji PNS bukanlah hal yang mudah. Dirinya bahkan harus membahas hal tersebut hingga malam bersama Sri Mulyani.
Sebagaimana diketahui, terakhir kali Presiden Jokowi menaikkan gaji PNS adalah 4 tahun lalu, tepatnya pada tahun 2019. Kala itu, kenaikan gaji PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
BACA JUGA:DANA Kaget Hari Ini 15 September, Rebut Saldo DANA Ratusan Ribu Gratis, Jangan Sampai Kehabisan
Melalui aturan tersebut, Jokowi menaikkan gaji ASN sekitar 5%, termasuk gaji TNI dan Polri. Artinya, gaji pokok PNS ditetapkan sebesar Rp 1.560.800 untuk masa jabatan terendah hingga Rp 5.901.200 untuk masa jabatan tertinggi.
Demikian informasinya. (tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: