Tak Terima Aksi Balap Liar Ditertibkan, Warga Kaur Aniaya Polisi
HN (19) warga Kaur diduga aniaya petugas kepolisian saat pembubaran aksi balap liar di Padang Panjang--
BENGKULU SELATAN, RBTV. COM - HN (19) tahun warga Desa Rigangan Kabupaten Kaur berhasil ditangkap petugas Satreskrim Polres Bengkulu Selatan. HN diduga telah menikam bagian bokong petugas kepolisian Resort Bengkulu Selatan saat petugas membubarkan aksi balap liar di kawasan Padang Panjang.
Nahas dialami oleh Herwan dan Efran yang berprofesi sebagai aparat kepolisian di Mapolres Bengkulu Selatan, sebab dua petugas tersebut harus menahan sakit usai bokong keduanya ditikam dengan pisau oleh pelaku berinisial HN.
Aksi penganiayaan terhadap aparat ini terjadi Minggu malam (18/12) sekira pukul 00.15 WIB. Saat itu, dua personel polisi ini mencoba untuk membubarkan aksi balap liar sembari menunggu petugas piket datang.
Akan tetapi, pelaku yang merupakan warga Kabupaten Kaur ini menolak dandengan sengaja menikam beberapa bagian tubuh kedua korban. Namun pelarian pelaku ini tak bertahan lama. Minggu sore (18/12) petugas Satreskrim Polres Bengkulu Selatan berhasil mengamankan pelaku di Desa Lubuk Sirih saat asyik bersantai.
Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan AKP Sarmadi mengatakan untuk saat ini pelaku sudah diamankan, dan dari tangan pelaku juga didapati sajam yang diduga digunakan pelaku untuk menganiaya petugas.
"Tadi malam kejadiannya dan sekarang sudah diamankan pelaku berikut sajam yang diduga digunakan pelaku," kata Sarmadi.
Anggi Noverdo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: