Tampangnya Lugu dan Polos tapi Ternyata Mahir Jambret dan Bobol Toko Baju
Polisi tangkap pelaku pencurian dengan pemberatan--
"Pelaku ini ditangkap dari pengembangan tersangka sebelumnya. Pelaku rupanya sudah setidaknya beraksi tiga kali," ungkap Kapolsek Ratu Samban AKP. Firmansyah.
Sementara itu, pengakuan pelaku YA, jika aksi kejahatan ini karena kepepet tidak memiliki uang, apalagi dengan gaya hidup tinggi, akhirnya ia memilih jalan pintas untuk mendapatkan uang walaupun harus berbuat tindakan melawan hukum.
BACA JUGA:Mohon Maaf, Pinjaman Online BPJS Ketenagakerjaan Rp25 Juta Tidak Diberikan Pada Golongan Ini
"Setiap selesai mencuri, uangnya dibagi dua bang, nanti hasilnya kemudian digunakan untuk poya-poya membeli makanan hingga miras," ungkap pelaku YA dengan kepala tertunduk saat diperiksa oleh penyidik reskrim Polsek Ratu Samban, Jumat (15/9/2023).
BACA JUGA:Oleskan Masker Kayu Manis, Wajah Mulus dan Jerawat Hilang Seketika
Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Rendra Aditya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: