Gembong Narkoba, Setelah Fredy Budiman Dieksekusi Muncul Fredy Pratama yang Dijuluki Escobar Indonesia
Gembong narkoba, Fredy Pratama yang sedang dicari polisi--
Kasus Fredy Pratama ini dikenakan Pasal Primair Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yaitu Mengedarkan Narkotika Golongan I dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
BACA JUGA:Ada Rencana Buka Pertashop, Begini Perhitungan Modal dan Keuntungannya
Bareskrim Polri membongkar operasi jaringan narkoba yang dikendalikan oleh seseorang bernama Fredy Pratama alias Miming alias Cassanova. Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada, menyatakan mereka telah membentuk tim khusus untuk mengungkap jaringan tersebut sejak 2020 lalu.
Wahyu menyatakan bahwa Polri telah memburu jaringan ini sejak 2020-2023. Total ada 408 laporan polisi yang diungkap dengan jumlah tersangka sebanyak 884 orang. Sedangkan 39 tersangka yang ditangkap dalam operasi Escobar Indonesia dimulai dari periode Mei 2023.
Jaringan Narkoba Freddy Budiman
Kasus jaringan narkoba Fredy Pratama mengingatkan penangkapan Freddy Budiman dan hukuman mati atasnya pada 2016 silam atas kasus yang sama. Freddy Budiman merupakan salah satu gembong narkoba terbesar di Indonesia.
Pada 1997, Freddy sudah terlibat dalam kasus narkoba pertamanya sehingga dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Cipinang.
Kemudian, pada 2009, Freddy kembali kedapatan menyimpan 500 gram sabu-sabu sehingga divonis 3 tahun 4 bulan penjara. Tak berhenti sampai di situ, pada 2013, Freddy Budiman tanpa jeras justru diketahui mengedarkan narkoba dan membuat pabrik sabu dari dalam lapas. Bisnis ini mampu menghasilkan dua kilogram sabu siap edar setiap kali produksi.
Hal yang menarik dari kasus jaringan narkoba Freddy Budiman yakni kemampuannya untuk terus mengendalikan operasi narkoba bersama sindikatnya bahkan ketika berada di dalam penjara. Meski sudah diputuskan eksekusi mati, Freddy tidak berhenti dari aktivitas kriminalnya.
Bahkan, pada 2013 Fredy Budiman membuat pabrik sabu di dalam Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Cipinang. Kemudian, bisnis ini bisa menghasilkan dua kilogram sabu siap edar setiap kali produksi. Akhirnya Freddy Budiman dieksekusi mati di Nusakambangan, Jawa Tengah pada 29 Juli 2016.
BACA JUGA:Tampangnya Lugu dan Polos tapi Ternyata Mahir Jambret dan Bobol Toko Baju
Fakta Jaringan Internasional Fredy Pratama
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: