Iklan RBTV Dalam Berita

Kawin Tangkap Bikin Heboh, Cewek Ditangkap Lalu Mau Dikawini, Katanya Itu Tradisi Benarkah?

Kawin Tangkap Bikin Heboh, Cewek Ditangkap Lalu Mau Dikawini, Katanya Itu Tradisi Benarkah?

Kawin Tangkap Bikin Heboh, Cewek Ditangkap Lalu Mau Dikawini, Katanya Itu Tradisi Benarkah?--

Salah satu faktor yang menjadi motif kawin tangkap adalah untuk membina kekerabatan antar-keluarga kedua supaya relasi tetap terjalin dan harta kekayaan yang diberikan sebagai belis tidak diberikan kepada orang lain.

Namun, fakta yang sering terjadi menunjukkan bahwa kawin tangkap semata-mata karena keinginan sepihak laki-laki tanpa ada persetujuan dari pihak keluarga perempuan.

Kawin tangkap tersebut melanggar hukum yang berlaku sebagai kasus penculikan dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 328 KUHP dengan pidana paling lama dua belas tahun.

Peristiwa ini juga tidak sesuai dengan syarat perkawinan UU RI No 1 Tahun 1974 pasal 6 ayat 1 di mana perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.

Saat ini pemerintah berupaya mengakhiri praktik ini dan melindungi hak-hak perempuan. Namun pada kenyataannya, tradisi ini masih saja dilakukan dengan kedok adat istiadat dan tradisi budaya.(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: