Iklan RBTV Dalam Berita

Punya Barang Haram, 3 Pria Ini Dibawa Paksa ke Kantor Polisi

Punya Barang Haram, 3 Pria Ini Dibawa Paksa ke Kantor Polisi

Tiga pelaku narkoba di Rejang Lebong ditangkap--

 

Ketiganya dikenakan pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 12 tahun penjara serta denda maksimal 8 miliar rupiah.

 

Handril Waldinata

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: