Punya Barang Haram, 3 Pria Ini Dibawa Paksa ke Kantor Polisi
Tiga pelaku narkoba di Rejang Lebong ditangkap--
Ketiganya dikenakan pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 12 tahun penjara serta denda maksimal 8 miliar rupiah.
Handril Waldinata
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: