Iklan RBTV Dalam Berita

Kabar Terbaru Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Kemendes Bilang Begini

Kabar Terbaru Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Kemendes Bilang Begini

Kabar Terbaru Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Kemendes Bilang Begini--

“Masa jabatan kepala desa sembilan tahun tahun periode dan atau sembilan tahun dua periode dengan pemberlakuan surut atau efektif melanjutkan bagi kepala desa yang sementara menjabat saat revisi UU disahkan," tertulis dalam aspirasi APDESI yang ditandatangani oleh Ketua APDESI, Surta Wijaya.

Dalam catatannya, ada 61,5 persen kepala desa yang saat ini tengah menjabat di periode keduanya. Adapun Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati usulan masa jabatan kepala desa selama sembilan tahun dengan maksimal dua periode.

Jika masa jabatan sembilan tahun dengan maksimal dua periode, hal tersebut akan membatasi 61,5 persen kepala desa tersebut untuk mencalonkan kembali. Padahal, semangat revisi UU Desa adalah menghadirkan keberlanjutan pembangunan.

Di samping itu, dorongan dua periode umumnya diusulkan oleh kepala desa yang baru menjabat satu periode kepemimpinan. Jumlahnya hanya sebanyak 10 persen dari total kepala desa yang saat ini menjabat.

“Pemberlakuan dua periode dengan masa jabatan sembilan tahun dianggap mengakomodir semangat pengabdian. Jika diberlakukan secara efektif dengan melanjutkan periode setelah undang-undang ditetapkan," tertulis dalam catatan APDESI yang diberikan kepada Dasco.

BACA JUGA:Selain Gaji, Kades Juga Dapat Tanah Bengkok, Cek 14 Kewajiban, Tugas dan Wewenang Kades

Badan Legislasi (Baleg) DPR tengah menyusun draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu poin revisinya adalah masa jabatan kepala desa yang diubah menjadi sembilan tahun dengan maksimal kepemimpinan selama dua periode.

Sebanyak enam fraksi menyetujui usulan tersebut untuk dimasukkan ke dalam draf revisi UU Desa. Sedangkan Fraksi Partai Nasdem, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN) belum menyatakan sikapnya karena tak hadir dalam rapat panitia kerja (Panja) penyusunan draf tersebut.

“Ini adalah hal-hal yang sangat dinanti-nantikan kepala desa, maka tentu kami dari Golkar ingin bersuara bahwa apa yang diperjuangkan oleh kades yang ingin memangkas dari tiga jadi dua (periode), tapi masa berlakunya jabatannya jadi sembilan tahun dari enam tahun, maka kami bisa menyetujui," ujar anggota Baleg Fraksi Partai Golkar, Supriansa saat rapat Panja penyusunan draf revisi UU Desa beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Desa, Mantan Kades dan Sekdes Ini Tersangka, Sekdes Sakit Mantan Kades Ditahan

Dana Desa Belum Maksimal

Terpisah, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Eko Prasetyanto Purnomo Putro mengatakan, pemerintah desa dituntut cermat dalam mengelola dana desa agar manfaatnya bisa dirasakan masyarakat.

“Alokasi anggaran dana desa yang terus meningkat tentunya menuntut kesiapan aparatur pemerintah dan kelembagaan desa untuk mengelola dengan baik, cermat, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Eko dalam pembukaan Rapat Penguatan Stakeholder Dalam Rangka Penguatan Pemerintah Daerah, Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) Regional II Tahun 2023 di Malang, Jawa Timur.

Eko mengakui dalam kenyataannya masih banyak desa kurang memiliki kemampuan mengelola dan memanfaatkan dana desa secara optimal dalam bentuk belanja desa. Bahkan, sering kali belanja desa tidak sepenuhnya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat desa.

Akibatnya, dana desa belum dapat memberikan dampak signifikan terhadap tumbuh dan berkembangnya kegiatan ekonomi produktif, peningkatan pelayanan umum, dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat di tingkat desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: