Iklan RBTV Dalam Berita

Selain Gaji, Kades juga Bisa Dapat Uang dari Tanah Bengkok, Apa Itu Tanah Bengkok?

Selain Gaji, Kades juga Bisa Dapat Uang dari Tanah Bengkok, Apa Itu Tanah Bengkok?

Dengan jabatannya, seorang Kades bisa mendapat pemasukan dari memanfaatkan tanah bengkok milik desa--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ini menarik. Dengan tugasnya yang sering bersentuhan dengan masyarakat, maka posisi seorang kepala desa (kades) dan perangkatnya sangat penting.

Makanya tak heran setiap ajang pemilihan kepala desa (pilkades) situasinya semarak. Jabatan kades sangat menonjol. 

Tak heran, sebagian orang penasaran dengan gaji kades. Terlebih, persaingan pemilihan kades memiliki rivalitas tinggi.

Meski merupakan wilayah administrasi terkecil, di atas kertas, perangkat desa memegang peran penting untuk negara. 

Pemerintah desa bekerja layaknya jabatan lain di pemerintahan. Lalu kira-kira berapa gaji kades dan perangkatnya? Untuk menjawab rasa penasaran Anda, silakan simak pembahasan berikut sampai habis.

BACA JUGA:Jangan Pernah Menyerah Berusaha, Ini 6 Sholawat untuk Mendatangkan Rezeki

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2019, kades sekretaris desa, dan perangkat desa lain berhak atas penghasilan tetap yang dianggarkan dari APBDesa yang bersumber dari Anggara Dana Desa (ADD).

Bupati atau wali kota berwenang menentukan nilai gaji kepala, sekretaris desa, dan perangkat lainnya dengan ketentuan yakni:

• Penghasilan tetap atau gaji kepala desa sekurang-kurangnya adalah Rp2.426.640 atau setara 120 persen jumlah pendapatan Pegawai Negeri Sipil golongan II/A atau B.

• Pendapatan tetap sekretaris desa minimal adalah Rp2.224.420 atau sama dengan 100 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/A atau B.

• Pendapatan tetap perangkat desa lainnya minimal adalah Rp2.022.200 atau sama dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan IIA/ atau B.

• Dalam peraturan yang sama, jika ADD tidak cukup untuk membayar gaji perangkat desa, maka uang dapat dari sumber lain. 

BACA JUGA:Walaupun Sholawat Adalah Ibadah, Namun jika Salah Malah Menambah Dosa, Begini Cara Sholawat yang Benar

1. Tunjangan Kades

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: