Mantan Pejabat Bengkulu Ditahan KPK Kasus Dugaan Korupsi Rp 18 Miliar
Sarimuda memakai rompi orange dan ditahan KPK --
Adapun modus yang dilakukan tersangka Sarimuda, yaitu dalam rentang waktu tahun 2020 hingga 2021, diduga atas perintah Sarimuda terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda. Yakni dengan cara membuat berbagai dokumen invoice (tagihan) fiktif.
Nyatanya, pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS Perseroda, akan tetapi diduga dicairkan dan digunakan Sarimuda untuk keperluan pribadi.
Selanjutnya, dari setiap pencairan cek bank yang bernilai miliaran rupiah tersangka Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan uang dengan besaran ratusan juta.
Uang ratusan juta diambil baik dalam bentuk tunai, serta mentransfer ke rekening bank milik salah satu anggota keluarganya yang tidak ada hubungan dengan PT SMS.
BACA JUGA:Pesan Ustadz Abdul Somad Hati-hati jika Pohon Ini Tidak Lagi Berbuah, Kiamat Sudah Semakin Dekat
Perbuatan tersangka dimaksud tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp18 Miliar.
Tersangka Sarimuda akhirnya dijerat oleh tim penyidik KPK RI Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya, tersangka Sarimuda dilakukan penahanan selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan perkara. (tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: