Korupsi Dana Samisake, Tanah dan Bangunan Milik Tersangka akan Disita

Tanah dan bangunan milik tersangka korupsi samisake akan disita--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Ranggi Setiyadi, kuasa hukum tiga tersangka korupsi Samisake mengatakan, tiga kliennya menjalani pemeriksaan tambahan.
Pemeriksaan tambahan ini juga dalam rangka untuk dilakukan penyitaan tanah dan bangunan milik ketiga kliennya.
Sebelumnya, Ranggi meminta agar pihak Kejari Bengkulu segera melimpahkan berkas ke pengadilan agar proses persidangan dilakukan.
BACA JUGA:2 Tower Provider Nunggak Pajak PBB-P2 Selama 10 Tahun, Pemkab Keluarkan SKK ke JPN
Selain itu, tanah dan bangunan milik RH, AM dan JM disita dalam rangka untuk memulihkan kerugian negara, sebagai jaminan pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam dugaan korupsi dana Samisake tahun 2013 lalu.
“Klien kita sudah dilakukan pemeriksaan tambahan, terkait penyitaan tanah dan bangunan yang akan menjadi bahan pengganti, untuk memulihkan kerugian negara,” papar Ranggi Setiyadi.
BACA JUGA:Dituduh Maling Ternak Oknum Sekdes Diminta Mundur, Berapa Sebenarnya Gaji Sekdes?
Kasus ini sudah menyeret empat tersangka, yakni ZP Manajer Baitul MAL Wattamwil Kota Mandiri, A-M Ketua Koperasi Sanif Mandiri, R-H Ketua Koperasi Skip Mandiri dan J-L Bendahara Koperasi Skip Mandiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: