Iklan RBTV Dalam Berita

Walaupun Bernilai Ibadah, Ada Sedekah yang Dilarang Allah SWT

Walaupun Bernilai Ibadah, Ada Sedekah yang Dilarang Allah SWT

Ada sedekah yang dilarang oleh Allah SWT--

Pada kegiatan jual beli, riba menjadi salah satu perkara yang dilarang dalam syariat Islam. Riba adalah tambahan dari harta pokok atau modal secara batil, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam yang bertentangan dengan prinsip muamalah Islam.

Hukum riba adalah haram, artinya seorang Muslim dilarang untuk melakukannya. Larangan ini disebutkan oleh Allah SWT dalam beberapa ayat Alquran, salah satunya Surat Ali Imran ayat 130

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوا۟ ٱلرِّبَوٰٓا۟ أَضْعَٰفًا مُّضَٰعَفَةً ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda] dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan."

Karena larangan tersebut, seorang muslim hendaknya menjauhi riba. Sebab, riba akan membawa pada kemudharatan dan dosa bagi pelakunya.

BACA JUGA:Di Surga Ada Pasar, Bukankah Semua Kebutuhan di Surga Sudah Tersedia?

Riba merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dalam agama Islam. Riba yaitu perbuatan yang sengaja dilakukan dengan melebihkan biaya yang ditanggungkan pada seseorang. Biasanya riba banyak ditemui dalam aktivitas pinjaman. Di mana seseorang yang meminjamkan sejumlah uang pada orang lain, akan memberikan beban bunga sehingga uang yang dikembalikan melebihi jumlah seharusnya.

Riba memiliki tiga istilah yaitu bertambah, berkembang, dan berlebihan. Secara umum, Riba adalah mengambil kelebihan di atas modal dari yang membutuhkan dengan mengeksploitasi kebutuhannya.

Selain istilah, ada lima macam-macam Riba, Riba Nasi'ah, Riba Fadhl, Riba Al Yad, Riba Qard, dan Riba Jahiliyah.

Berikut penjelasan lima macam riba menurut Islam:

1. Riba Nasi'ah

Riba yang pertama ini ialah seseorang menghutangi uang dalam jumlah tertentu kepada seseorang dengan batas tertentu, dengan syarat berbunga sebagai imbalan batas waktu yang diberikan tersebut.

Misalnya, seseorang yang berhutang Rp1.000 yang mesti dibayar dalam jangka waktu yang telah ditetapkan tetapi tidak terbayar olehnya pada waktu itu. Maka, bertambah besarlah jumlah hutangnya.

2. Riba Fadhl

Macam Riba selanjutnya yakni Riba Fadhl, merupakan tambahan yang disyaratkan dalam tukar menukar barang yang sejenis. Jual beli ini juga disebut sebagai barter tanpa adanya imbalan untuk tambahan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: