Iklan dempo dalam berita

359 Istri di Bengkulu Utara Gugat Cerai Suami ke Pengadilan, Ini Faktor Utamanya

359 Istri di Bengkulu Utara Gugat Cerai Suami ke Pengadilan, Ini Faktor Utamanya

--

BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM - Sepanjang tahun 2023 hingga periode akhir Agustus, sebanyak 359 istri di Kabupaten Bengkulu Utara, mengajukan gugat cerai ke Pengadilan Agama Kabupaten Bengkulu Utara.

Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), makna cerai gugat adalah gugatan yang diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama.

Humas Pengadilan Agama Bengkulu Utara Faktul Mujib mengatakan, adapun faktor pengajuan gugat cerai ini mayoritas karena permasalahan ekonomi.

Faktor lain yang lebih sedikit yaitu karena kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT dan faktor internal keluarga lainnya.

BACA JUGA:Pinjam Rp 100 Juta KUR Mandiri, Angsuran Mulai Rp 1,9 Juta dengan Masa Cicilan 60 Bulan

Sementara itu untuk pengajuan cerai talak diterima sebanyak 125 pengajuan oleh Pengadilan Agama.

Cerai talak merupakan perceraian yang diajukan oleh suami. Dalam KHI talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.

"Jadi untuk keseluruhan pengajuan perkara cerai ini ada 484 perkara. Jadi dapat dikatakan dominasi perkara gugatan cerai ini lebih banyak di cerai gugat, cerai yang diajukan oleh istri," jelas Faktul Mujib.

Sementara jika dibandingkan dengan perkara tahun 2022 lalu dengan periode bulan yang sama di tahun ini, angka pengajuan perkara cerai ini mengalami sedikit penurunan.

BACA JUGA:KUR Mandiri Bisa Pinjam hingga Rp 500 Juta sedangkan Cicilan Mulai Rp 300 Ribuan

Pada tahun 2022 sampai dengan Agustus tercatat ada 505 perkara, terdiri dari 389 pengajuan gugat cerai dan 116 perkara cerai talak. Dari angka ini pengajuan gugatan perceraian juga didominasi oleh para istri.

Bagaimana proses perkara cerai di pengadilan? Apakah Hakim dapat langsung memutuskan cerai jika kedua belah pihak (suami-istri) sudah sepakat bercerai? Simak penjelasannya berikut ini.

Dalam perkara perceraian, ketika suami istri datang pada sidang pertama, maka Hakim akan memerintahkan keduanya untuk menempuh proses mediasi, setelah terlebih dahulu dirukunkan oleh Hakim di ruang sidang. 

BACA JUGA:Bisnis Tersendat karena Modal, Ada KUR BRI Bisa Pinjam Rp 500 Juta, Cukup Siapkan KK

Terkadang kedua belah pihak itu enggan untuk mengikuti mediasi, karena keduanya telah menyatakan sepakat untuk bercerai. Mereka berkeinginan agar perkaranya segera diputus tanpa harus melakukan mediasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: